Jumat, 19 Desember 2014

Makalah Studi kasus Etika profesi



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika.
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.
Seiring dengan perkembangan zaman semakin banyak pelanggaran kode etik oleh sebagian besar profesi terutama profesi kesehatan. Dan karena adanya perubahan Globalisasi yang sering bisa membuat Profesi menjadi tidak berjalan semestinya sebab kalau seorang Profesi tidak mengikuti perkembangan Globalisasi maka dia akan tidak percaya diri untuk menjalankan Profesinya tersebut.
B.     Rumusan Masalah
Untuk menghindari pembahasan yang meluas sehingga dalam rumusan masalah makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa defenisi etika?
2.      Bagaimana macam-macam dan contoh dari etika?
3.      Apa defenisi profesi?
4.      Bagaimana ciri-ciri dan karakteristik dari profesi?
5.      Bagaimana peran etika dalam profesi?
6.      Apa defenisi dan prinsip-prinsip etika profesi?
7.      Bagaimana pelanggaran kode etik dari kasus tersebut?
C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk memenuhi salah satu tugas kuliah etika profesi dan untuk mengkaji studi-studi kasus pelanggaran oleh profesi kesehatan.
D.    Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah dapat memberi informasi mengenai pelanggaran-pelanggaran studi kasus dalam dunia kesehatan.






















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Defenisi Etika
1.      Defenisi etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti sebagai berikut:
a.       Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
b.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
c.       Nilai mengenai benar dan salah yang dianut di masyarakat.
Dari asul-usul katanya, etika berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Bertolak dari kata tersebut, akhirnya etika berkembang menjadi studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda.
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu: usila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Dan yang kedua adalah Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
2.      Definisi Etika menurut para ahli :
a.       Abdullah dalam buku yang berjudul Pengantar Studi Etika (2006:4) menjelaskan arti kata etika berdasarkan etimologinya yang berasal dari bahasa Yunani, ethos, yang bermakna kebiasaan atau adat-istiadat.
b.      Bertens dalam Etika seri Filsafat Atma Jaya (1993:4) memaparkan pengertian etika dalam dalam bentuk jamak ta etha yang juga berarti adat kebiasaan.
c.       Riady dalam Filsafat Kuno dan Manajemen Modern (2008:189) menjelaskan bahwa etika dalam bahasa Latin diartikan sebagai Moralis yang berasal dari kata Mores dengan makna adat-istiadat yang realistis bukan teoritis.
d.      Abdullah dalam buku yang berjudul Pengantar Studi Etika (2006:12) mengatakan bahwa secara umum, ruang lingkup etika meliputi :
a)      Menyelidiki sejarah tentang tingkah laku manusia.
b)      Membahas cara menghukum dan menilai baik buruknya suatu tindakan.
c)      Menyelidiki faktor yang mempengaruhi tingkah laku manusia.
d)     Untuk menerangkan mana yang baik dan mana yang buruk.
e)      Untuk meningkatkan budi pekerti.
f)       Untuk menegaskan arti dan tujuan hidup sebenarnya.
e.       Menurut Profesor Robert Salomon, etika dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu :
a)Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termausk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagai individu yang beretika.
b)      Etika merupakan hukum sosial. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
B.     Macam-macam Etika
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:
1.      Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
2.      Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut :
a.       Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
b.      Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
c.       Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.
C.    Contoh dari etika
Berikut adalah contoh dari etika :
1.      Etika Pribadi. Misalnya seorang yang berhasil dibidang usaha (wiraswasta) dan menjadi seseorang yang kaya raya (jutawan). Ia disibukkan dengan usahanya sehingga ia lupa akan diri pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan untuk keperluan-keperluan hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman keluarga orang lain). Dari segi usaha ia memang berhasil mengembangkan usahanya sehingga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam mengembangkan etika pribadinya.
2.      Etika Sosial. Misalnya seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara untuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika social.
3.      Etika moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral.
Contoh etika moral:
a.       berkata dan berbuat jujur
b.       menghargai hak orang lain
c.         menghormati orangtua dan guru
d.        membela kebenaran dan keadilan
e.         menyantuni anak yatim/piatu
D.    Defenisi Profesi
1.      Defenisi Profesi Menurut Beberapa Para Ahli:
a.       Schein, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
b.      Hughes, E.C (1963)
Profesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.
c.       Daniel Bell (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.
d.      Paul F. Comenisch (1983)
Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.
2.      Defenisi profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
a.       K. Bertens
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama.
b.      Siti Nafsiah
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab.
c.       Doni Koesoema A
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat.
Maka Kesimpulannya pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama. 


E.     Pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE
1.      Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
2.      Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Yang harus kita ingat dan fahami Betul Bahwa “Pekerjaan / Profesi” Dan “Profesional” terdapat beberapa perbedaan :
a.   Profesi :
a)      Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
b)      Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
c)      Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
d)     Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
b.      Profesional :
a)      Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
b)      Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
c)      Hidup dari situ.
d)     Bangga akan pekerjaannya.
F.     Ciri-Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi yaitu :
1.        Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.        Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.        Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.        Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
G.    Peranan Etika Dalam Profesi
1.      Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
2.      Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
3.      Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Contohnya : Guru, Dosen, Dokter, dll.
Menurut Edgar Schein (1974), karakteristik profesi adalah:
a.       Para profesional terkait dengan pekerjaan seumur hidup dan menjadi sumber penghasilan utama;
b.      Profesional mempunyai motivasi kuat atau panggilan sebagai landasan bagi pemilihan karier profesionalnya dan mempunyai komitmen seumur hidup yang mantap terhadap kariernya;
c.       Profesional memiliki kelompok ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperolehnya melalui pendidikan dan latihan yang lama;
d.      Profesional mengambil keputusan demi kliennya berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip dan teori-teori;
e.       Profesional berorientasi pada pelayanan, menggunakan keahlian demi kebutuhan khusus klien;
f.       Pelayanan yang diberikan kepada klien didasarkan pada kebutuhan objektif klien;
g.      Profesional lebih mengetahui apa yang baik untuk klien daripada klien sendiri. Profesional mempunyai otonomi dalam mempertimbangkan tindakannya;
h.      Profesional membentuk perkumpulan profesi yang menetapkan kriteria penerimaan, standar pendidikan, perizinan atau ujian masuk formal, jalur karier dalam profesi, dan batasan peraturan untuk profesi;
i.        Profesional mempunyai kekuatan dan status dalam bidang keahliannya dan pengetahuan mereka dianggap khusus;
j.        Profesional dalam menyediakan pelayanan, biasanya tidak diperbolehkan mengadakan advertensi atau mencari klien.
H.    Etika Profesi
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Berikut ini merupakan pengertian etika profesi menurut para ahli:
  1. Drs.O.P. Simorangkir, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku  menurut ukuran dan nilai yang baik.
  2. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  3. Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
  4. Anang Usman, SH., MSi, Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
a.       Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
b.      Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
I.       Prinsip-prinsip Etika Profesi:
1.      Tanggung jawab
a.       Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
b.      Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.      Keadilan.
            Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.      Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.
J.      Kenapa orang selalu melanggar kode Etika Profesi?
Karena adanya perubahan Globalisasi yang sering bisa membuat Profesi menjadi tidak berjalan semestinya sebab kalau seorang Profesi tidak mengikuti perkembangan Globalisasi maka dia akan tidak percaya diri untuk menjalankan Profesinya tersebut. Contoh : Seorang Guru seharusnya memberikan contoh yang baik bagi orang lain terlabih pada siswanya, dimana guru tersebut memakai pakaian yang sopan, dan malah sekarang bayak guru-guru yang berpakaian seksi yang sampai terlihat auratnya.

BAB III
TINJAUAN KASUS

A.    Kasus
      Apotek unhalu berada di jalan mandonga kota kendari. Letaknya sangat strategis berada di tengah kota, buka pelayanan tiap hari jam 16.00 – 22.00. pasien sangat ramai serta jumlah resep yang banyak dilayani. Setiap hari rata-rata 100 lembar resep. APA juga merupakan PNS dan masuk apotek jam 19.30. Karena banyaknya pasien yang dilayani, penyerahan obat oleh tenaga teknis kefarmasian tidak sempat memberikan informasi yang cukup.
B.     Kajian Menurut Undang – undang
      Berdasarkan permasalahan diatas, kami menemukan beberapa ketidak hubungan antara yang terjadi dengan yang terdapat di peraturan – peraturan yang berlaku mengenai kesehatan dan pelayanan kesehatan. Peraturan-peraturan itu sebagai berikut :
1.      Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pasal 5
(1) “Setiap orang memiliki hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau”.
Pasal 8
“Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah dan akan diterimanya dari tenaga kesehatan”.
Pasal 108
(1)“ Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

2.      Undang-undang N0.8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen
Pasal 4
(1)“Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
3.  Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang PekerjaanKefarmasian:
Pasal 1
(13)“Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan  praktek kefarmasian oleh apoteker”
Pasal 20
 “Dalam menjalankan Pekerjaan kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/ atau Tenaga Teknis Kefarmasian”
Pasal 21
(1)“Dalam menjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian”.
(2) “Penyerahan  dan pelayanan obat berdasarkan resep ddokter dilaksanakan oleh Apoteker”
Pasal 51
(1)“Pelayanan Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit hanya dapat dilakukan oleh Apoteker”
4.      Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/MENKES/PER/SK/X/2002 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemebrian Izin Apotek
Pasal 19.
(1)“Apabila Apoteker Pengelola Apotik berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka Apotik, Apoteker Pengelola Apotik harus menunjuk Apoteker pendamping.”
(2)“Apabila Apoteker Pengelola Apotik dan Apoteker Pendamping karena hal-hal tertentu berhalangan melakukan tugasnya, Apoteker Pengelola Apotik menunjuk .Apoteker  Pengganti”
5.      Keputusan Menteri Kesehatan No.1027/MENKES/SK/IX/2004 Tentang Standar Pelayanan di Apotek
Bab III tentang pelayanan, standar pelayanan kesehatan di apotek meliputi:
1.      Pelayanan resep : apoteker melakukan skrining resep dan penyiapan obat
2.      Apoteker memberikan promosi dan edukasi
3.      Apoteker memberikan pelayanan kefarmasian (homecare)
a.       Penyiapan obat
Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai dengan informasi obat dan konseling kepada pasien dan tenaga keseahatan.
(3.6) Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3.8) Pharmaceutical care adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung  profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
a)      Sumber Daya
“Apotek harus dikelola oleh seorang apoteker yang professional yang senantiasa mampu melaksanakan dan memberikan pelayanan yang baik.”
b)      Sarana dan Prasarana
“Masyarakat harus diberi akses secara langsung dan mudah oleh apoteker untuk menerima konseling dan informasi.”
c)      Pelayanan resep: Apoteker melakukan skrining resep hingga penyiapan obat
“Pelayanan resep yang dilakukan oleh apoteker yang di apotek yang dimulai dari skrining resep meliputi: persyaratan administratif (Nama, SIP dan alamat dokter,tanggal penulisan resep, tanda tangan dokter penulis resep, nama, alamat, umur, jeniskelamin dan berat badan pasien, nama obat, potensi, dosis, dan jumlah obat, cara pemakaian yang jelas), kesesuaian farmasetik (bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian) dan pertimbangan klinis (efek  samping, interaksi, kesesuaian). Selain itu, apoteker juga memiliki tugas untuk melakukan penyiapan obat meliputi tahap: peracikan dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat, etiket yang jelas, kemasan obat yang diserahkan dengan rapidan terjaga kualitas.
d)     Pelayanan Resep : Apoteker melakukan penyerahan obat.
“ Sebelum obat diserahkan, obat harus dicek kembali antara obat dan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker sambil dilakukan pemberian informasi obat  sekurang-kurangnya: cara pemakaian, cara penyimpanan, jangka waktu pengobatan,aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari; dan dilakukan konseling untuk memperbaiki kualitas hidup pasien.
e)      Promosi dan Edukasi “Dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat, Apoteker harus berpartisipasi aktif dalam promosi dan edukasi kesehatan.”
6.      Kode etik apoteker
Pasal 3
“Setiap apoteker/Farmasis harus sennatiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker/Farmasis Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya “
Pasal 5
“Di dalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker/Farmasis harus menjauhkan diri dariusaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisiluhur jabatan kefarmasian”
7.      Lafal sumpah dan janji apoteker
“Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan farmasi”.
Dari kasus di atas “Pasien atau konsumen ketika membeli obat di apotek hanya dilakukan oleh asisten apoteker”. Hal ini melanggar pasal-pasal di atas. Pelayanan kefarmasian diapotek harus dilakukan oleh apoteker, jika apoteker berhalangan hadir seharusnya digantikan oleh apoteker pendamping dan jika apoteker pendamping berhalangan hadir seharusnya digantikan oleh apoteker pengganti bukan digantikan oleh asisten apoteker atau tenaga kefarmasian lainnya. Tenaga kefarmasian dalam hal ini asisten apoteker hanya membantu pelayanan kefarmasian bukan menggantikan tugas apoteker.
C.    Sanksi
      Ketika seorang apoteker dalam menjalankan tugasnya tidak mematuhi kode etik apoteker, maka sesuai dengan kode etik apoteker Indonesia pasal 115 yang berbunyi
“Jika seorang apoteker baik dengan sengaja maupun tidak disengajamelanggar atau tidak memenuhi kode etik apoteker Indonesia, maka dia wajib mangakui dan menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi yang menanganinya (IAI), dan mempertanggung jawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Sehingga seorang apoteker bisa mendapatkan sanksi sebagai berikut:
1.         Teguran dari IAI terhadap apoteker maupun apotek yang bersangkutan.
2.         Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan :
a. Pasal 198 : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 dipidana dengan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
b. Pasal 201
a)      Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192, pasal 196, pasal 197, pasal 198, pasal 199, pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain dipidana penjaradan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidanadenda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198,Pasal 199, dan Pasal 200
b)      Selain pidana denda sebagaiman dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :
i)                    Pencabutan izin usaha; dan/atau
ii)                  Pencabutan status badan hukum.






















BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan keterangan diatas, praktek kefarmasian di apotek melanggar  beberapa ketentuan, yaitu : Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasa l5, pasal 8 dan pasal 108 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 pasal 4 Tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 pasal 1 ayat 13, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan 2, pasal 19 ayat ayat 1 tentang pekerjaan kefarmasian, Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/MENKES/PER/SK/X/2002 pasal 19 ayat 1 dan 2 Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotek, Keputusan Menteri Kesehatan No. 1072/MENKES/PER/SK/X/2004 Tentang Standar Pelayanan di Apotek, Kode etik apoteker pasal 3 dan 5, lafal sumpah atau janji apoteker.
B.   Saran
     Berdasarkan studi kasus diatas sebaiknya kita memperbaiki pelayanan terhadap pasien apabila kita adalah seorang tenaga kesehatan demi kenyamanan bersama.














DAFTAR PUSTAKA

Pengertian Etika dan Profesi Hukum. Jombang: WKPA. Widaryanti. 2007. Etika Bisnis dan Etika Profesi Akuntan (Business Ethics and Accountant Professional Ethics). Vol. 2 No. 1 Juni 2007 : 1-10.
Snanto, Rizal. 2009. Buku Ajar Etika Profesi. Semarang: Universitas Diponegoro,Mariyana, Rita. Etika Profesi Guru. Qohar, Adnan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar