BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau
etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis,
ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam
rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya,
antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri
dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma
yang dikaitkan dengan etika.
Profesi
adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang
diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat
yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan
tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan
mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan
moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.
Seiring
dengan perkembangan zaman semakin banyak pelanggaran kode etik oleh sebagian
besar profesi terutama profesi kesehatan. Dan karena adanya perubahan
Globalisasi yang sering bisa membuat Profesi menjadi tidak berjalan semestinya
sebab kalau seorang Profesi tidak mengikuti perkembangan Globalisasi maka dia
akan tidak percaya diri untuk menjalankan Profesinya tersebut.
B.
Rumusan
Masalah
Untuk
menghindari pembahasan yang meluas sehingga dalam rumusan masalah makalah ini
adalah sebagai berikut :
1. Apa
defenisi etika?
2. Bagaimana
macam-macam dan contoh dari etika?
3. Apa
defenisi profesi?
4. Bagaimana
ciri-ciri dan karakteristik dari profesi?
5. Bagaimana
peran etika dalam profesi?
6. Apa
defenisi dan prinsip-prinsip etika profesi?
7. Bagaimana
pelanggaran kode etik dari kasus tersebut?
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini yaitu untuk memenuhi salah satu tugas kuliah etika
profesi dan untuk mengkaji studi-studi kasus pelanggaran oleh profesi
kesehatan.
D.
Manfaat
Penulisan
Manfaat
dari penulisan makalah ini adalah dapat memberi informasi mengenai
pelanggaran-pelanggaran studi kasus dalam dunia kesehatan.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Defenisi Etika
1. Defenisi
etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Kamus Besar Bahasa Indonesia
terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998) merumuskan pengertian
etika dalam tiga arti sebagai berikut:
a. Ilmu tentang apa yang baik dan
buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
b. Kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak.
c. Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut di masyarakat.
Dari
asul-usul katanya, etika berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat
kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik
(kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Bertolak dari kata tersebut,
akhirnya etika berkembang
menjadi studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang
dan waktu yang berbeda.
Istilah
lain yang identik dengan etika, yaitu: usila (Sanskerta), lebih menunjukkan
kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Dan yang
kedua adalah Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
2. Definisi Etika menurut para ahli :
a. Abdullah dalam buku yang berjudul Pengantar Studi Etika (2006:4) menjelaskan arti kata etika berdasarkan etimologinya
yang berasal dari bahasa Yunani, ethos,
yang bermakna kebiasaan atau adat-istiadat.
b. Bertens dalam Etika seri Filsafat Atma Jaya (1993:4) memaparkan
pengertian etika dalam dalam bentuk jamak ta
etha yang juga berarti adat kebiasaan.
c. Riady dalam Filsafat Kuno dan Manajemen Modern (2008:189) menjelaskan bahwa
etika dalam bahasa Latin diartikan sebagai Moralis yang berasal dari kata Mores dengan makna adat-istiadat yang
realistis bukan teoritis.
d. Abdullah dalam buku yang berjudul Pengantar
Studi Etika (2006:12) mengatakan bahwa secara umum, ruang
lingkup etika meliputi :
a) Menyelidiki sejarah tentang tingkah
laku manusia.
b) Membahas cara menghukum dan menilai
baik buruknya suatu tindakan.
c) Menyelidiki faktor yang mempengaruhi
tingkah laku manusia.
d) Untuk menerangkan mana yang baik dan
mana yang buruk.
e) Untuk meningkatkan budi pekerti.
f) Untuk menegaskan arti dan tujuan
hidup sebenarnya.
e. Menurut Profesor Robert Salomon,
etika dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu :
a)Etika merupakan karakter individu,
dalam hal ini termausk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik. Pengertian ini disebut
pemahaman manusia sebagai individu yang beretika.
b) Etika merupakan hukum sosial. Etika
merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan
serta membatasi perilaku manusia.
B. Macam-macam Etika
Dalam
membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau
etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis,
ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam
rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya,
antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri
dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma
yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23),
sebagai berikut:
1. Etika Deskriptif
Etika yang
menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta
apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang
bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa
adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang
terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa
tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu
masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat
bertindak secara etis.
2. Etika Normatif
Etika yang
menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh
manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang
bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat
menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang
buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di
masyarakat.
Dari
berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat
diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut :
a. Jenis pertama, etika dipandang
sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
b. Jenis kedua, etika dipandang sebagai
ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam
kehidupan bersama.
Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada
keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika
menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
c. Jenis ketiga, etika dipandang
sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya
memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak
perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan
merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan
reflektif.
C. Contoh
dari etika
Berikut adalah contoh dari etika :
1. Etika Pribadi. Misalnya seorang yang
berhasil dibidang usaha (wiraswasta) dan menjadi seseorang yang kaya raya
(jutawan). Ia disibukkan dengan usahanya sehingga ia lupa akan diri pribadinya
sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan untuk keperluan-keperluan hal-hal yang
tidak terpuji dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman
keluarga orang lain). Dari segi usaha ia memang berhasil mengembangkan usahanya
sehingga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam mengembangkan etika
pribadinya.
2. Etika Sosial. Misalnya seorang
pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik
Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata
melakukan penggelapan uang Negara untuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat
mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat
tersebut adalah perbuatan yang merusak etika social.
3. Etika moral berkenaan dengan
kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila
etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan
tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral.
Contoh
etika moral:
a.
berkata
dan berbuat jujur
b.
menghargai
hak orang lain
c.
menghormati
orangtua dan guru
d.
membela
kebenaran dan keadilan
e.
menyantuni
anak yatim/piatu
D. Defenisi
Profesi
1. Defenisi Profesi Menurut Beberapa Para Ahli:
a. Schein,
E.H (1962)
Profesi
adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang
sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
b. Hughes,
E.C (1963)
Profesi
menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang
diderita atau terjadi pada kliennya.
c. Daniel
Bell (1973)
Profesi
adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang
diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat
yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan
tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan
mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan
moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.
d. Paul F.
Comenisch (1983)
Profesi
adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.
2. Defenisi profesi menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia
Profesi
adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan,
kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
a. K. Bertens
Profesi
adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan
nilai-nilai bersama.
b. Siti
Nafsiah
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah
hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain
(orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan,
profesionalisme, dan tanggung jawab.
c. Doni
Koesoema A
Profesi
merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu
hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus
untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat.
Maka Kesimpulannya
pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh
masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan,
namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki
mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan,
sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu.
Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang
menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
E. Pengertian
profesi dan profesional menurut DE GEORGE
1.
Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok
untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
2.
Profesional,
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup
dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau
seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu
keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang
menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai
sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Yang harus kita ingat dan fahami
Betul Bahwa “Pekerjaan / Profesi” Dan “Profesional” terdapat beberapa
perbedaan :
a. Profesi :
a) Mengandalkan suatu keterampilan atau
keahlian khusus.
b) Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan
atau kegiatan utama (purna waktu).
c) Dilaksanakan sebagai sumber utama
nafkah hidup.
d) Dilaksanakan dengan keterlibatan
pribadi yang mendalam.
b. Profesional :
a) Orang yang tahu akan keahlian dan
keterampilannya.
b) Meluangkan seluruh waktunya untuk
pekerjaan atau kegiatannya itu.
c) Hidup dari situ.
d) Bangga akan pekerjaannya.
F. Ciri-Ciri Profesi
Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi yaitu :
1.
Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki
berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.
Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap
pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.
Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi
harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.
Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan
berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka
untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
G. Peranan Etika Dalam Profesi
1.
Nilai-nilai
etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang
saja tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling
kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika
tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk
mengatur kehidupan bersama.
2.
Salah
satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi
landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya
maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan
ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan
tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi
pegangan para anggotanya.
3.
Sorotan
masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian
para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang
telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga
terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai
contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan,
demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis
di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Contohnya : Guru, Dosen, Dokter, dll.
Menurut
Edgar Schein (1974), karakteristik profesi adalah:
a. Para profesional terkait dengan
pekerjaan seumur hidup dan menjadi sumber penghasilan utama;
b. Profesional mempunyai motivasi kuat
atau panggilan sebagai landasan bagi pemilihan karier profesionalnya dan
mempunyai komitmen seumur hidup yang mantap terhadap kariernya;
c. Profesional memiliki kelompok ilmu
pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperolehnya melalui pendidikan dan
latihan yang lama;
d. Profesional mengambil keputusan demi
kliennya berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip dan teori-teori;
e. Profesional berorientasi pada
pelayanan, menggunakan keahlian demi kebutuhan khusus klien;
f. Pelayanan yang diberikan kepada
klien didasarkan pada kebutuhan objektif klien;
g. Profesional lebih mengetahui apa
yang baik untuk klien daripada klien sendiri. Profesional mempunyai otonomi
dalam mempertimbangkan tindakannya;
h. Profesional membentuk perkumpulan
profesi yang menetapkan kriteria penerimaan, standar pendidikan, perizinan atau
ujian masuk formal, jalur karier dalam profesi, dan batasan peraturan untuk
profesi;
i.
Profesional
mempunyai kekuatan dan status dalam bidang keahliannya dan pengetahuan mereka
dianggap khusus;
j.
Profesional
dalam menyediakan pelayanan, biasanya tidak diperbolehkan mengadakan advertensi
atau mencari klien.
H. Etika Profesi
Menurut
para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam
pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang
buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata
Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah
dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Berikut ini merupakan pengertian etika profesi menurut para ahli:
Berikut ini merupakan pengertian etika profesi menurut para ahli:
- Drs.O.P. Simorangkir, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
- Anang Usman, SH., MSi, Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.
Istilah
lain yang identik dengan etika, yaitu:
a. Susila (Sanskerta), lebih
menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip aturan hidup (sila) yang lebih
baik (su).
b. Akhlak (Arab), berarti moral, dan
etika berarti ilmu akhlak.
I. Prinsip-prinsip Etika Profesi:
1.
Tanggung
jawab
a. Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu
dan terhadap hasilnya.
b. Terhadap dampak dari profesi itu
untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.
Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk
memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi.
Prinsip
ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan
dalam menjalankan profesinya.
J. Kenapa orang selalu melanggar kode
Etika Profesi?
Karena
adanya perubahan Globalisasi yang sering bisa membuat Profesi menjadi tidak
berjalan semestinya sebab kalau seorang Profesi tidak mengikuti perkembangan
Globalisasi maka dia akan tidak percaya diri untuk menjalankan Profesinya
tersebut. Contoh : Seorang Guru seharusnya memberikan contoh yang baik bagi
orang lain terlabih pada siswanya, dimana guru tersebut memakai pakaian yang
sopan, dan malah sekarang bayak guru-guru yang berpakaian seksi yang sampai
terlihat auratnya.
BAB
III
TINJAUAN
KASUS
A.
Kasus
Apotek unhalu berada di jalan mandonga
kota kendari. Letaknya sangat strategis berada di tengah kota, buka pelayanan
tiap hari jam 16.00 – 22.00. pasien sangat ramai serta jumlah resep yang banyak
dilayani. Setiap hari rata-rata 100 lembar resep. APA juga merupakan PNS dan
masuk apotek jam 19.30. Karena banyaknya pasien yang dilayani, penyerahan obat
oleh tenaga teknis kefarmasian tidak sempat memberikan informasi yang cukup.
B.
Kajian
Menurut Undang – undang
Berdasarkan
permasalahan diatas, kami menemukan beberapa ketidak hubungan antara yang
terjadi dengan yang terdapat di peraturan – peraturan yang berlaku mengenai
kesehatan dan pelayanan kesehatan. Peraturan-peraturan itu sebagai berikut :
1. Undang-undang No. 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan
Pasal 5
(1) “Setiap orang
memiliki hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan
terjangkau”.
Pasal
8
“Setiap orang
berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah
dan akan diterimanya dari tenaga kesehatan”.
Pasal
108
(1)“ Praktik
kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan
farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan
obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan
obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
2. Undang-undang
N0.8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen
Pasal 4
(1)“Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
3. Peraturan
Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang PekerjaanKefarmasian:
Pasal 1
(13)“Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker”
Pasal 20
“Dalam menjalankan Pekerjaan kefarmasian pada
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat dibantu oleh
Apoteker pendamping dan/ atau Tenaga Teknis Kefarmasian”
Pasal 21
(1)“Dalam menjalankan praktek kefarmasian pada
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan standar
pelayanan kefarmasian”.
(2) “Penyerahan
dan pelayanan obat berdasarkan resep ddokter dilaksanakan oleh Apoteker”
Pasal 51
(1)“Pelayanan
Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit hanya
dapat dilakukan oleh Apoteker”
4.
Keputusan
Menteri Kesehatan No.1332/MENKES/PER/SK/X/2002 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemebrian Izin Apotek
Pasal 19.
(1)“Apabila
Apoteker Pengelola Apotik berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka Apotik,
Apoteker Pengelola Apotik harus menunjuk Apoteker pendamping.”
(2)“Apabila Apoteker Pengelola Apotik dan Apoteker
Pendamping karena hal-hal tertentu berhalangan melakukan tugasnya, Apoteker
Pengelola Apotik menunjuk .Apoteker
Pengganti”
5.
Keputusan Menteri Kesehatan
No.1027/MENKES/SK/IX/2004 Tentang Standar Pelayanan di Apotek
Bab III tentang pelayanan,
standar pelayanan kesehatan di apotek meliputi:
1. Pelayanan resep : apoteker melakukan
skrining resep dan penyiapan obat
2. Apoteker memberikan promosi dan
edukasi
3. Apoteker memberikan pelayanan
kefarmasian (homecare)
a. Penyiapan obat
Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan
pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat
dilakukan oleh apoteker disertai dengan informasi obat dan konseling kepada
pasien dan tenaga keseahatan.
(3.6) Resep adalah permintaan
tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk
menyediakan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3.8) Pharmaceutical care adalah bentuk pelayanan dan tanggung
jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk
meningkatkan kualitas hidup pasien.
a) Sumber
Daya
“Apotek harus dikelola oleh seorang apoteker yang
professional yang senantiasa mampu melaksanakan dan memberikan pelayanan yang
baik.”
b) Sarana
dan Prasarana
“Masyarakat harus diberi akses secara langsung dan mudah
oleh apoteker untuk menerima
konseling dan informasi.”
c) Pelayanan
resep: Apoteker melakukan skrining resep
hingga penyiapan obat
“Pelayanan resep yang dilakukan oleh
apoteker yang di apotek yang dimulai dari skrining resep meliputi: persyaratan administratif
(Nama, SIP dan alamat dokter,tanggal penulisan resep, tanda tangan dokter
penulis resep, nama, alamat, umur, jeniskelamin
dan berat badan pasien, nama obat, potensi, dosis, dan jumlah obat, cara pemakaian
yang jelas), kesesuaian farmasetik (bentuk sediaan, dosis,
potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian) dan
pertimbangan klinis (efek samping, interaksi, kesesuaian). Selain
itu, apoteker juga memiliki tugas untuk melakukan
penyiapan obat meliputi tahap: peracikan dengan memperhatikan dosis, jenis
dan jumlah obat, etiket yang jelas, kemasan obat yang diserahkan dengan rapidan
terjaga kualitas.
d) Pelayanan
Resep : Apoteker melakukan penyerahan obat.
“ Sebelum obat diserahkan, obat harus dicek kembali
antara obat dan resep. Penyerahan
obat dilakukan oleh apoteker sambil dilakukan pemberian informasi
obat sekurang-kurangnya: cara pemakaian, cara penyimpanan, jangka
waktu pengobatan,aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari; dan
dilakukan konseling untuk memperbaiki kualitas hidup pasien.
e) Promosi dan Edukasi “Dalam
meningkatkan pemberdayaan masyarakat, Apoteker harus berpartisipasi
aktif dalam promosi dan edukasi kesehatan.”
6. Kode etik apoteker
Pasal 3
“Setiap
apoteker/Farmasis harus sennatiasa menjalankan profesinya sesuai
kompetensi Apoteker/Farmasis Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang
teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya “
Pasal 5
“Di dalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker/Farmasis
harus menjauhkan diri dariusaha mencari
keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisiluhur
jabatan kefarmasian”
7. Lafal
sumpah dan janji apoteker
“Saya
akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan
tradisi luhur jabatan farmasi”.
Dari kasus
di atas “Pasien atau konsumen ketika membeli obat di apotek hanya dilakukan
oleh asisten apoteker”. Hal ini melanggar pasal-pasal di atas. Pelayanan
kefarmasian diapotek harus dilakukan oleh apoteker, jika apoteker berhalangan
hadir seharusnya digantikan oleh apoteker pendamping dan jika apoteker
pendamping berhalangan hadir seharusnya digantikan oleh apoteker pengganti
bukan digantikan oleh asisten apoteker atau tenaga kefarmasian lainnya. Tenaga
kefarmasian dalam hal ini asisten apoteker hanya membantu pelayanan kefarmasian
bukan menggantikan tugas apoteker.
C.
Sanksi
Ketika seorang apoteker dalam menjalankan
tugasnya tidak mematuhi kode etik apoteker, maka sesuai dengan kode etik
apoteker Indonesia pasal 115 yang berbunyi
“Jika
seorang apoteker baik dengan sengaja maupun tidak disengajamelanggar atau tidak
memenuhi kode etik apoteker Indonesia, maka dia wajib mangakui dan menerima
sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi yang menanganinya (IAI), dan
mempertanggung jawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Sehingga seorang apoteker bisa mendapatkan sanksi sebagai
berikut:
1.
Teguran
dari IAI terhadap apoteker maupun apotek yang bersangkutan.
2.
Berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan :
a. Pasal 198 : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan
kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal
108 dipidana dengan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
b. Pasal 201
a) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192, pasal 196, pasal 197,
pasal 198, pasal 199, pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain dipidana
penjaradan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat
dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidanadenda dengan pemberatan 3 (tiga)
kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190
ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198,Pasal 199, dan
Pasal 200
b) Selain pidana denda sebagaiman
dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :
i)
Pencabutan izin
usaha; dan/atau
ii)
Pencabutan
status badan hukum.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
keterangan diatas, praktek kefarmasian di apotek melanggar beberapa
ketentuan, yaitu : Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasa l5, pasal 8 dan pasal
108 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 pasal 4 Tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan
Pemerintah No. 51 Tahun 2009 pasal 1 ayat 13, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan 2,
pasal 19 ayat ayat 1 tentang pekerjaan kefarmasian, Keputusan Menteri Kesehatan
No. 1332/MENKES/PER/SK/X/2002 pasal 19 ayat 1 dan 2 Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Ijin Apotek, Keputusan Menteri Kesehatan No.
1072/MENKES/PER/SK/X/2004 Tentang Standar Pelayanan di Apotek, Kode etik
apoteker pasal 3 dan 5, lafal sumpah atau janji apoteker.
B.
Saran
Berdasarkan studi
kasus diatas sebaiknya kita memperbaiki pelayanan terhadap pasien apabila kita
adalah seorang tenaga kesehatan demi kenyamanan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Pengertian Etika dan Profesi Hukum. Jombang: WKPA. Widaryanti. 2007.
Etika Bisnis dan Etika Profesi Akuntan (Business Ethics and Accountant
Professional Ethics). Vol. 2 No. 1 Juni 2007 : 1-10.
Snanto,
Rizal. 2009. Buku Ajar Etika Profesi. Semarang: Universitas
Diponegoro,Mariyana, Rita. Etika Profesi Guru. Qohar, Adnan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar